Hutan Konservasi terdiri dari :
·
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka
Margasatwa (SM);
·
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN),
Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
·
Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam
(KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian
Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya
Masing-masing bagian dari
KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
·
CAGAR ALAM (CA)
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan
ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
·
SUAKA MARGASATWA (SM)
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn
atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan
nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
·
TAMAN
NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa,
pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh
Pemerintah.
·
TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa
yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan
bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya
tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan
Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
·
TAMAN WISATA ALAM (TWA)
adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam
dilakukan oleh Pemerintah.
·
TAMAN BURU (TB)
adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
No comments:
Post a Comment