Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk
evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada
saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi
dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya
alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi
sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada
pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut
:
- Konservasi adalah menggunakan
sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar
dalam waktu yang lama (American Dictionary).
- Konservasi
adalah alokasi sumber daya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara
sosial (Randall, 1982).
- Konservasi
merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk
manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat
termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi,
preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
- Konservasi
adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan
atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk
generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Dalam
UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
disebutkan bahwa Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati
yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari
alam hewani, alam nabati atau fenomena alam mempunyai fungsi sebagai pembentuk
lingkungan hidup dari tiap generasi. Kerusakan ataupun kepunahan sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya adalah kerugian bagi manusia yang tidak dapat
ternilai oleh materi. Sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula adalah hal
yang tidak mungkin.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat ditarik
sebuah pengertian yang lebih terarah. Bahwa konservasi adalah upaya pemerintah
dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sekaligus merehabilitasi sumber daya
alam hayati serta ekosistemnya. Apabila dilakukan pemanfaatan atas sumber daya
alam maka pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaan sumber daya alam tersebut. Sehingga pada akhirnya upaya
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara keseluruhan
merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat secara umum.
No comments:
Post a Comment